Latar Belakang

Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID merupakan tim yang bertugas memantau dan menyiapkan langkah-langkah  untuk mengatasi permasalahan inflasi khususnya di didaerah. Tim pengendalian inflasi di tingkat pusat sendiri sudah ada sejak tahun 2005.

“Inflasi atau gejolak kenaikan harga menjadi faktor penting dalam perkonomian, karena inflasi yang tak terkendali bisa membuat kondisi dan stabilitas ekonomi terganggu.”

 

Menyadari pentingnya peran dan keberadaan Tim Pengendalian Inflasi di tingkat pusat dan daerah maka pada tahun 2008 di lakukan pembentukan TPID dengan dukungan dari berbagai kalangan khususnya daerah.

Harapan dari keberadaan TPID adalah memantau sedini mungkin ancaman inflasi di suatu daerah dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Keberadaan TPID ini menjadi penting dan efektif karena daerah menyumbang 60% dari faktor penyusun inflasi (BPS).

Tugas Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN)

Tim Pengendalian Inflasi Nasional atau TPIN merupakan tim yang terbentuk atas dasar Keputusan Presiden No 23 Tahun 2017tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. TPIN sendiri terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota. Keanggotaan TPIN terdiri dari beberapa menteri, Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, serta sekretaris kabinet.  Menko Perekonomian sebagai Ketua TPIN, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank Indonesia sebagai wakil ketua, sedangkan sekretaris dijabat oleh Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan.

TPIP terdiri dari kelompok kerja atau yang biasa disebut dengan Pokja dan sekretariat. Pokja sendiri terbagi menjadi dua yaitu Pokja Pusat untuk menggatikan tugas TPI sebelumnya dan Pokja Daerah untuk menggatikan tugas Pokjanas TPID.

Tugas Para Pihak

Tugas Para Pihak merupakan tugas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing unsur yang terlibat dalam TPIN  (Kemenko, BI, Kemendagri, dan Kemenkeu) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing keanggotaan dalam TPIN.

Tugas Kolektif

Tugas kolektif merupakan tugas bersama dalam rangka mengkoordinasikan pelaporan dan evaluasi TPID, memfasilitasi pembentukan TPID, dan strategi pengembangan TPID dalam menjalankan tugasnya, serta edukasi/sosialisasi kepada publik terkait berbagai isu tentang stabilitas harga.

sumber : http://pokjanastpid.id/